Go to the content
Show basket Hide basket
Full screen

Bagaimana Hukum Asuransi dalam Pandangan Islam?

October 30, 2017 2:52 , by Rizal Gunawan - 0no comments yet | No one following this article yet.
Viewed 15 times

asuransi dalam islam

Dewasa ini asuransi menjadi sebuah bisnis yang cukup marak di berbagai kalangan masyarakat. Mulai dari asuransi jiwa, asuransi kesehatan hingga juga asuransi kerugian serta kendaraan bermotor. Tidak hanya itu, program asuransi terutama asuransi jiwa dan kesehatan juga ditawarkan dan bahkan dianjurkan oleh pemerintah.

Sebenarnya, asuransi sendiri merupakan sebuah program penjamin biaya apabila sang pemegang asuransi tertimpa suatu kejadian. Nah, berdasarkan definisi ini, asuransi dinilai sebagai sesuatu yang perlu oleh masyarakat. Namun, sistem asuransi ini sendiri ternyata berbenturan dengan hukum-hukum dalam agama Islam. Sebenarnya, seperti apa asuransi dalam Islam?

Larangan Asuransi Dalam Islam

Berbagai jenis asuransi asalnya haram baik asuransi jiwa, asuransi barang, asuransi dagang, asuransi mobil, dan asuransi kecelakaan. Berikut adalah rincian mengapa asuransi dalam Islam menjadi terlarang atau haram.

  • Spekulasi Tinggi

Akad yang terjadi dalam asuransi adalah akad untuk mencari keuntungan (mu’awadhot). Jika diperhatikan lebih dalam lagi, akad asuransi sendiri mengandung ghoror (spekulasi). Ketidak jelasan pertama dari kapan waktu nasahab akan menerima timbal balik berupa klaim. Tidak setiap orang yang menjadi nasabah bisa mendapatkan klaim, melainkan hanya mereka yang mendapatkan suatu peristiwa atau accident.

Padahal, boleh jadi seseorang tertimpa peristiwa yang buruk setiap tahunnya, boleh jadi selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan accident. Inilah ghoror atau perjudian dari sisi waktu. Sisi ghoror atau perjudian dengan spekulasi tinggi lainnya adalah dari sisi besaran klaim sebagai yang akan diperoleh di mana nilai klaim tersebut juga tidak diketahui.

  • Adanya Unsur Judi

Dari sisi lain, asuransi mengandung qimar atau unsur judi. Bisa saja nasabah tidak mendapatkan accident atau bisa pula terjadi sekali, dan seterusnya. Di sini berarti ada spekulasi yang besar. Pihak perusahaan asuransi bisa diuntungkan apabila tidak ada pengajuan klaim akibat tidak ada nasabah yang tertimpa musibah. Namun di sisi lain, pihak perusahaan asuransi juga bisa rugi besar karena banyak yang mendapatkan musibah sesuai yang dijanjikan.

Dari sisi nasabah sendiri, ada kasus di mana nasabah tidak berhak atas klaim apapun karena tidak tertimpa musibah. Bahkan ada nasabah yang baru membayar premi beberapa kali dan berhak atas klaim utuh akibat tertimpa musibah. Inilah judi yang mengandung spekulasi tinggi. Padahal Allah jelas-jelas telah melarang judi.

  • Adanya Unsur Riba

Unsur riba yang ada di bisnis asuransi adalah riba fadhel (riba karena adanya sesuatu yang berlebih) dan riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara sekaligus. Riba fadhel dalam asuransi terjadi ketika pihak asuransi membayarkan uang klaim kepada nasabah dengan jumlah yang lebih besar dari total premi yang telah dibayarkan.

Pada kasus lain, meskipun perusahaan membayar klaim sebesar premi yang dibayarkan nasabah, tetap terdapat penundaan waktu. Hal itu adalah riba nasi’ah (penundaan). Dalam hal ini nasabah seolah-olah memberi pinjaman pada pihak asuransi. Tidak diragukan kedua riba tersebut haram menurut dalil dan ijma’ (kesepakatan ulama).

  • Adanya Unsur Pemaksaan Sebuah Kejadian Harus Terjadi

Unsur pemaksaan di sini terjadi dari 2 sisi. Pertama, perusahaan asuransi memaksa klien untuk membayarkan premi seakan-akan peristiwa musibah tersebut pasti akan terjadi. Di sisi lain, pemegang polis yang telah tertimpa musibah juga meminta klaim dari perusahaan asuransi seakan-akan perusahaan itulah penyebab musibah itu terjadi.

Begitulah kurang lebih pendapat yang mengharamkan asuransi dalam Islam.

Pendapat yang Membolehkan Asuransi

Layaknya sebuah objek yang memiliki berbagai sudut pandang, asuransi pun ternyata juga memiliki sudut pandang lain yang diperbolehkan dalam Islam. Apa yang menjadi alasannya?

Asuransi diperbolehkan dalam Islam lewat pendapat Abd. Wahab Khalaf Mustafa Akhmad Zarqa Muhammad Yusuf Musa dan juga Abd. Rakhman isa.

Berikut beberapa alasan diperbolehkannya asuransi dari sudut pandang Islam.

  • Terjadi kesepakatan dan kerelaan dari kedua belah pihak.
  • Tidak terdapat nash yang melarang praktek asuransi.
  • Asuransi termasuk ke dalam akda mudhrabah.
  • Memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
  • Asuransi bisa digunakan untuk kepentingan umum karena premi yang sudah terkumpul bisa diinvestasian sebagai proyek produktif dan juga pembangunan.
  • Asuransi termasuk ke dalam jenis koperasi.
  • Asuransi dianalogikan dengan sistem pensiun seperti pada taspen.

Konsep Asuransi Syariah

Konsep Asuransi Syariah itu adalah Risk Sharing atau berbagai resiko. Berbeda dengan Risk Transfering yang diterapkan asuransi konvensional. Konsep asuransi konvensional adalah kita mentransfer risiko, melarikan diri, melepas diri dari risiko. Sedangkan Risk Sharing lebih kepada saling gotong royong dalam menanggung resiko sesama peserta.

Dalam prakteknya, asuransi syariah dapat diibaratkan dengan sekelompok peserta nasabah membayarkan iuran tabarru’ dengan akad hibah, dimana iuran tabarru’ ini akan dikumpulkan dalam suatu pool dana yg namanya dana tabarru’. Kalau ada apa-apa dengan peserta, maka dari Dana Tabarru’ inilah dibayarkan pertanggungannya atau klaim. Dana Tabarru’ ini bukan Income Perusahaan. Jadi perusahaan Asuransi tidak berhak menggunakan dana tabarru’ ini untuk keperluan apapun karena memang hak miliknya merupakan hak milik peserta atau nasabah.

Lantas, apa peran Perusahaan Asuransi disini? Sekelompok peserta, sekian ribu peserta, sekian juta peserta mengumpulkan dana sekian besar Trilliunan, belum tentu kita mempunyai kompetensi untuk mengelola dana sekian besar. Maka kita mewakalahkan (mewakilkan) pengelolaanya ke perusahaan Asuransi. Wakalah dengan Ujrah (Fee), jadi kita mewakalah pengelolaannya kepada perusahaan asuransi dan memberikan Ujrah. Jadi disini perusahaan asuransi tidak bertindak sebagai Penanggung Risiko, tapi hanya membantu mengelola dana kita.

Tegasnya, disini tidak ada transaksi antara nasabah dengan perusahaan. Perusahaan bukan sebagai penanggung resiko. Yang menanggung adalah sesama nasabah.

Berikut adalah jenis-jenis asuransi yang termasuk dalam asuransi syariah.

  • Takaful Kebakaran

Asuransi tafakul kebakaran ini memberikan perlindungan terhadap kerusakan bangunan seperti rumah, toko, gedung, dan lain sebagainya karena musibah seperti ledakan gas, kebarakan akibat hubungan pendek arus listrik, dan lain sebagainya.

  • Tafakul Pengiriman Barang

Asuransi dalam bentuk ini akan memberikan perlindungan untuk kerugian harta benda dalam pengiriman barang dan dalam pengiriman tersebut terjadi kecelakaan atau musibah.

  • Tafakul Keluarga

Asuransi takaful keluarga meliputi takaful berencana pembiayaan jangka panjang seperti pendidikan, kesehatan, umroh, wisata dan takaful perjalanan haji. Dana yang sudah terkumpul dari peserta asuransi ini nantinya akan diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah. Setelah itu, hasil yang didapat dari cara mudharabah akan dibagi untuk seluruh peserta dan juga untuk perusahaan.

Alasan utama mengapa asuransi syariah diperbolehkan adalah karena tidak ada transaksi antara Nasabah dengan perusahaan dimana nanti salah satu akan rugi dan yan glainnya akan untung. Transaksi ini dilaksanakan atas konsep saling tolong menolong antara sekelompok nasabah.

Sebenarnya, dalam sejarah Islam kita bisa melihat banyak sekali permisalan-permisalan dalam Al Qur’an dan Hadis yang mendorong kita untuk ber Asuransi.

Di dalam Al-Qur’an diceritakan betapa Nabi Yusuf mengartikan sebuah mimpi dimana 7 sapi kurus memakan 7 sapi gemuk. Arti dari mimpi itu adalah bahwa akan ada 7 tahun masa subur yang diikuti 7 tahun masa paceklik. Ini adalah konsep asuransi dalam Islam pada masa itu.


Կատեգորիաներ

Crédito e finanças
Այս հոդվածի պիտակները: asuransi dalam islam pinjaman asuransi

0no comments yet

    Մեկնաբանություն թողնել

    The fields are mandatory.

    Եթե դուք գրանցված մասնակից եք, դուք մեխանիկորեն կճանաչվեք համակարգի կողմից:

    Հրաժարում

    Rizal Gunawan

    0 friend

    Չկա